‹ Kembali
Hukum

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK tolak gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031.
  • Pemohon adalah mahasiswa UGM, tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Gugatan dianggap prematur karena pembentuk undang-undang sedang merevisi aturan.
  • Pasal 318 dan 367 UU MD3 diuji untuk mengantisipasi kekosongan jabatan DPRD.
  • Masa jabatan DPRD 2024 habis pada 2029, Pemilu daerah berikutnya dijadwalkan 2031.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Indonesia terus dorong kerja sama hukum ASEAN atasi kejahatan siber (Antara · 1 menit lalu)Anwar Abbas Bela Eks Menag Yaqut di Sidang, Ungkap Manfaat Pembagian Kuota Haji Tambahan (Republika · 3 menit lalu)Denny Indrayana Mendadak Cabut Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, PSI: Takut Ya Kalau... (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan (iNews · 8 menit lalu)