Hukum
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK tolak gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031.
- Pemohon adalah mahasiswa UGM, tidak memiliki kedudukan hukum.
- Gugatan dianggap prematur karena pembentuk undang-undang sedang merevisi aturan.
- Pasal 318 dan 367 UU MD3 diuji untuk mengantisipasi kekosongan jabatan DPRD.
- Masa jabatan DPRD 2024 habis pada 2029, Pemilu daerah berikutnya dijadwalkan 2031.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.