‹ Kembali
Hukum

Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Korporasi Karhutla, Paling Banyak Perusahaan Singapura

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Indonesia terus dorong kerja sama hukum ASEAN atasi kejahatan siber (Antara · 2 menit lalu)Anwar Abbas Bela Eks Menag Yaqut di Sidang, Ungkap Manfaat Pembagian Kuota Haji Tambahan (Republika · 4 menit lalu)Denny Indrayana Mendadak Cabut Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, PSI: Takut Ya Kalau... (Warta Ekonomi · 8 menit lalu)Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan (iNews · 9 menit lalu)