‹ Kembali
Hukum

Polri Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla Berulang

Sumber: Detik · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri rekomendasikan pencabutan izin untuk 23 korporasi terkait karhutla.
  • 97 dari 104 laporan polisi terkait karhutla telah naik ke tahap penyidikan.
  • 23 korporasi dinyatakan melanggar Pasal 80C UU No. 32 Tahun 2009 karena kebakaran berulang.
  • Api berasal dari konsesi perkebunan dan sarana prasarana tidak memadai.
  • Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar sesuai keputusan Gakkum Lingkungan Hidup 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PUI Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Tindakan Tegas (Detik · 3 menit lalu)Kata-kata Istri ke Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri: Sudah Terjadi, Terima Aja (Detik · 4 menit lalu)Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Eks Menag Yaqut (Detik · 5 menit lalu)Jokowi Siap Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jika Dipanggil PN Jaktim (Republika · 6 menit lalu)