‹ Kembali
Hukum

Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Bagi Terdakwa Korupsi Yaqut Cholil

Sumber: JPNN · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PUI Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Tindakan Tegas (Detik · 1 menit lalu)Kata-kata Istri ke Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri: Sudah Terjadi, Terima Aja (Detik · 2 menit lalu)Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Eks Menag Yaqut (Detik · 3 menit lalu)Jokowi Siap Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jika Dipanggil PN Jaktim (Republika · 4 menit lalu)