‹ Kembali
Hukum

Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Sumber: CNBC Indonesia · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Putusan MK: Kepala Daerah Didakwa Pidana Bisa Diberhentikan Sementara (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan (Okezone · 10 menit lalu)KPK Periksa Vinna Ledy, Usut Kasus Gratifikasi di Pemkot Bengkulu (CNN Indonesia · 15 menit lalu)Dandhy Laksono Belum Hadiri Undangan Klarifikasi Kedua, Polisi Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan (Tribunnews · 16 menit lalu)