‹ Kembali
Hukum

Putusan MK: Kepala Daerah Didakwa Pidana Bisa Diberhentikan Sementara

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK memutuskan kepala dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa kasus tindak pidana.
  • Putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (29/10) dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemda.
  • MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD.
  • Tindak pidana yang dimaksud mencakup ancaman penjara lima tahun atau lebih, korupsi, terorisme, makar, dan keamanan negara.
  • MK juga mengubah makna Pasal 83 ayat (2) sehingga pemberhentian sementara berlaku sejak perkara dicatat di buku registrasi pengadilan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rel KA di Sumsel (Detik · 7 menit lalu)PKN Kritik Kewenangan Ruang Fiskal Daerah: Jangan Semua Kewenangan Ditarik Jakarta, Sementara Daerah Diminta Tanggung Jawab (Warta Ekonomi · 8 menit lalu)AHY: Pemberantasan Mafia Tanah Harus Pulihkan Hak Masyarakat | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Polisi Tangkap 19 Orang saat Demo 28 Oktober, Barang Bukti 12 Cat (Republika · 10 menit lalu)