Hukum
Putusan MK: Kepala Daerah Didakwa Pidana Bisa Diberhentikan Sementara
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK memutuskan kepala dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa kasus tindak pidana.
- Putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (29/10) dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemda.
- MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD.
- Tindak pidana yang dimaksud mencakup ancaman penjara lima tahun atau lebih, korupsi, terorisme, makar, dan keamanan negara.
- MK juga mengubah makna Pasal 83 ayat (2) sehingga pemberhentian sementara berlaku sejak perkara dicatat di buku registrasi pengadilan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.