‹ Kembali
Hukum

Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Sumber: Republika · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • AF sekretaris DPRD Indramayu ditahan Kejati Jabar terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD 2022–2025.
  • Penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jawa Barat, dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
  • Tunjangan perumahan ditentukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan anggaran dan sebelum penilaian ulang.
  • Tunjangan transportasi ditetapkan Rp 25 juta untuk ketua, Rp 20 juta untuk wakil ketua, dan Rp 17 juta untuk anggota.
  • Pada 2023, KJPP ditunjuk untuk menilai kembali besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Putusan MK: Kepala Daerah Didakwa Pidana Bisa Diberhentikan Sementara (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan (Okezone · 7 menit lalu)KPK Periksa Vinna Ledy, Usut Kasus Gratifikasi di Pemkot Bengkulu (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Dandhy Laksono Belum Hadiri Undangan Klarifikasi Kedua, Polisi Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan (Tribunnews · 12 menit lalu)