‹ Kembali
Hukum

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Kasus Karhutla

Sumber: CNN Indonesia · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri rekomendasikan pencabutan izin untuk 23 korporasi terkait karhutla.
  • 97 dari 104 laporan polisi terkait karhutla telah naik ke tahap penyidikan.
  • 23 korporasi dinyatakan melanggar Pasal 80C UU No. 32 Tahun 2009 karena kebakaran berulang.
  • Api berasal dari konsesi perkebunan dan sarana prasarana tidak memadai.
  • Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar sesuai keputusan Gakkum Lingkungan Hidup 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Djarum Sebut tak Ada Petingginya Dibawa KPK: Kami Kooperatif (Republika · 6 menit lalu)Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Jokowi Nyatakan Siap Hadiri Sidang Roy Suryo Asal Ada Panggilan Resmi Jaksa! (Warta Ekonomi · 9 menit lalu)Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan (Republika · 11 menit lalu)