‹ Kembali
Hukum

Waketum MUI jadi saksi meringankan sidang kasus Yaqut Cholil

Sumber: Antara · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Djarum Sebut tak Ada Petingginya Dibawa KPK: Kami Kooperatif (Republika · 4 menit lalu)Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Jokowi Nyatakan Siap Hadiri Sidang Roy Suryo Asal Ada Panggilan Resmi Jaksa! (Warta Ekonomi · 8 menit lalu)Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan (Republika · 10 menit lalu)