Hukum
Waketum MUI jadi saksi meringankan sidang kasus Yaqut Cholil
Antara · 52 menit lalu
Sumber: Antara · 52 menit lalu
Recap • TITIR
- Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
- Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
- Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
- Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.