Hukum
MK: Kepala Daerah 'Terdakwa Politik' Tak Bisa Diberhentikan Tanpa Usulan DPRD
Detik · 55 menit lalu
Sumber: Detik · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- MK mengabulkan sebagian gugatan perkara 365/PUU-XXIV/2026 terkait syarat pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.
- Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung via YouTube MK, Kamis (29/10/2026).
- Gugatan diajukan Terence Cameron terhadap pasal 83 ayat (1) dan (2) serta penjelasan pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014.
- MK menyatakan kepala daerah terdakwa tindak pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.
- MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.