‹ Kembali
Hukum

MK: Kepala Daerah 'Terdakwa Politik' Tak Bisa Diberhentikan Tanpa Usulan DPRD

Sumber: Detik · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK mengabulkan sebagian gugatan perkara 365/PUU-XXIV/2026 terkait syarat pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.
  • Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung via YouTube MK, Kamis (29/10/2026).
  • Gugatan diajukan Terence Cameron terhadap pasal 83 ayat (1) dan (2) serta penjelasan pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014.
  • MK menyatakan kepala daerah terdakwa tindak pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.
  • MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan (Republika · baru saja)KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Ini Tanggapan DJBC Kemenkeu (CNBC Indonesia · 2 menit lalu)Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out di Sidang PTUN (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Drama Sidang Dokumen Pendidikan Gibran: Penggugat Cabut Gugatan, Hakim Menolak (Tribunnews · 10 menit lalu)