Hukum
Ahli Bedah Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Unsur Berencana pada Kematian AG Lebih Kuat
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dwi Bagus Martono (40) terancam hukuman mati atas pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
- Ia dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.
- Reza Indragiri menilai pembunuhan Dini diduga dipicu perselisihan sesaat, sedangkan pembunuhan AG berindikasi perencanaan lebih kuat.
- Pembunuhan AG diduga dilakukan untuk menghilangkan saksi.
- Kasus berawal saat Dini bersama Bagus berniat merayakan ulang tahun AG di Telaga Sarangan, Magetan, pada Sabtu (19/9/2026).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.