‹ Kembali
Hukum

Ahli Bedah Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Unsur Berencana pada Kematian AG Lebih Kuat

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dwi Bagus Martono (40) terancam hukuman mati atas pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
  • Ia dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.
  • Reza Indragiri menilai pembunuhan Dini diduga dipicu perselisihan sesaat, sedangkan pembunuhan AG berindikasi perencanaan lebih kuat.
  • Pembunuhan AG diduga dilakukan untuk menghilangkan saksi.
  • Kasus berawal saat Dini bersama Bagus berniat merayakan ulang tahun AG di Telaga Sarangan, Magetan, pada Sabtu (19/9/2026).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menlu: Asap Karhutla Bisa Melintasi Batas Negara, Begitu Pula Aliran Dana (Detik · 25 menit lalu)Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Madiun, Polisi Dalami Pembakaran dan Pencacahan Jenazah (Berita Jatim · 33 menit lalu)Polri Masih Buru 2 Orang Terkait Laboratorium Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh (Okezone · 37 menit lalu)Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut (JPNN · 47 menit lalu)