Hukum
Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- BPK tidak menemukan aliran dana kepada Gus Yaqut dalam kasus kuota haji tambahan 2023–2024.
- Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
- Pasal 8 dan Pasal 64 disebutkan dalam persidangan, dengan satu pasal lain yang belum dibahas.
- Jaksa KPK menghadirkan empat auditor BPK sebagai saksi ahli.
- Saksi berasal dari bidang hukum keuangan, investigasi keuangan, dan forensik digital.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.