‹ Kembali
Hukum

Menlu: Asap Karhutla Bisa Melintasi Batas Negara, Begitu Pula Aliran Dana

Sumber: Detik · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Indonesia sedang menyelidiki ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi terkait karhutla.
  • Beberapa korporasi sudah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.
  • Indonesia dan Singapura sepakat bentuk Satgas bersama untuk memburu pelaku karhutla.
  • Satgas akan tukar informasi, intelijen keuangan, dan bukti lintas batas.
  • Pemerintah akan telusuri aliran dana yang terlibat di antara pelaku karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sahroni Anggap Perlu Sanksi Pejabat yang Tak Kirim LHKPN ke KPK (JPNN · 5 menit lalu)Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Terinspirasi Film, Beli Mesin Pencacah Daging dan Tungku Pembakaran (Okezone · 13 menit lalu)Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat (iNews · 29 menit lalu)Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik (Detik · 33 menit lalu)