Hukum
Disdikbud Pamekasan Gaungkan Penerapan Mulok Bahasa Madura, Perbup Jadi Payung Hukum
Berita Jatim · 1 jam lalu
Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Disdikbud Pamekasan menerapkan Bahasa Madura sebagai muatan lokal wajib di setiap satuan pendidikan.
- Penerapan itu diperkuat Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Madura.
- Perbup yang ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026 itu mencakup TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan pendidikan kesetaraan.
- Disdikbud Pamekasan menyosialisasikan Perbup 31/2026 di Aula Kartini pada Senin (26/10/2026) dengan melibatkan 79 gugus.
- Disdikbud Pamekasan berencana mengatur Uji Kompetensi Bahasa Madura bagi guru kelas di masing-masing kecamatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.