‹ Kembali
Hukum

Disdikbud Pamekasan Gaungkan Penerapan Mulok Bahasa Madura, Perbup Jadi Payung Hukum

Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Disdikbud Pamekasan menerapkan Bahasa Madura sebagai muatan lokal wajib di setiap satuan pendidikan.
  • Penerapan itu diperkuat Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Madura.
  • Perbup yang ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026 itu mencakup TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan pendidikan kesetaraan.
  • Disdikbud Pamekasan menyosialisasikan Perbup 31/2026 di Aula Kartini pada Senin (26/10/2026) dengan melibatkan 79 gugus.
  • Disdikbud Pamekasan berencana mengatur Uji Kompetensi Bahasa Madura bagi guru kelas di masing-masing kecamatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menlu: Asap Karhutla Bisa Melintasi Batas Negara, Begitu Pula Aliran Dana (Detik · 10 menit lalu)Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Madiun, Polisi Dalami Pembakaran dan Pencacahan Jenazah (Berita Jatim · 18 menit lalu)Polri Masih Buru 2 Orang Terkait Laboratorium Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh (Okezone · 22 menit lalu)Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut (JPNN · 32 menit lalu)