‹ Kembali
Hukum

Komnas HAM Akan Kaji Putusan MK Soal Revisi UU Peradilan Militer

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun setelah putusan diucapkan.
  • Pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
  • Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi hukum dari putusan MK.
  • Revisi UU Peradilan Militer harus memuat definisi jelas tentang yurisdiksi peradilan militer.
  • Jika tidak diubah dalam dua tahun, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Jatim ungkap pengiriman burung dilindungi dan bagian hiu (Antara · 2 menit lalu)Truk Box Terguling di Ngasem Kediri, Sopir dan Kernet Luka-Luka (Berita Jatim · 7 menit lalu)Otto: Potensi hambatan usaha ditangani lewat mekanisme hukum berlaku (Antara · 13 menit lalu)DPRD Jember Bentuk Pansus Hibah Tanah untuk Kejaksaan (Berita Jatim · 14 menit lalu)