‹ Kembali
Hukum

Otto: Potensi hambatan usaha ditangani lewat mekanisme hukum berlaku

Sumber: Antara · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyatakan persoalan yang menghambat kegiatan usaha perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
  • Otto menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, termasuk investor yang menjalankan usaha di Indonesia.
  • Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat iklim investasi nasional.
  • Kemenko Kumham Imipas akan mencermati persoalan PT NX Logistics Indonesia dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.
  • NX Group menyampaikan persoalan hubungan industrial anak perusahaannya yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KSPSI Imbau Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Besok Berlangsung Damai (Medcom · 20 menit lalu)Polisi Gagalkan Upaya Penusukan Pemimpin Oposisi Israel Yair Golan di Tel Aviv saat Pemilu (Sindonews · 33 menit lalu)KPK apresiasi langkah Pemprov Banten optimalkan pencegahan korupsi (Antara · 37 menit lalu)Polda Jatim ungkap pengiriman burung dilindungi dan bagian hiu (Antara · 41 menit lalu)