‹ Kembali
Hukum

Begini Usulan Mahasiswa UI untuk RUU Perampasan Aset

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Irjen Widodo Berkomitmen Berantas Tambang Emas Ilegal di Jambi (JPNN · 24 menit lalu)Ribuan Ekor Ikan Sapu-Sapu Ditangkap Untuk Jaga Ekosistem Air di Jakbar (JPNN · 30 menit lalu)Pemerintah Hormati Putusan MK, Menkum Minta Kajian Revisi UU Peradilan Militer (Republika · 48 menit lalu)Saling Berbalas Pantun PKS vs PSI Soal Ijazah Gibran (Warta Ekonomi · 51 menit lalu)