‹ Kembali
Hukum

Pemerintah Hormati Putusan MK, Menkum Minta Kajian Revisi UU Peradilan Militer

Sumber: Republika · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun setelah putusan diucapkan.
  • Pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
  • Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi hukum dari putusan MK.
  • Revisi UU Peradilan Militer harus memuat definisi jelas tentang yurisdiksi peradilan militer.
  • Jika tidak diubah dalam dua tahun, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Irjen Widodo Berkomitmen Berantas Tambang Emas Ilegal di Jambi (JPNN · 24 menit lalu)Ribuan Ekor Ikan Sapu-Sapu Ditangkap Untuk Jaga Ekosistem Air di Jakbar (JPNN · 30 menit lalu)Saling Berbalas Pantun PKS vs PSI Soal Ijazah Gibran (Warta Ekonomi · 51 menit lalu)Sudin KPKP Jakarta Barat Tangkap 3.604 Ikan Sapu-Sapu Sepanjang 2026 (Media Indonesia · 1 jam lalu)