Hukum
Polda Jambi Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal, 71 Tersangka Diamankan
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polda Jambi amankan 71 tersangka dalam 10 bulan terakhir atas kasus penambangan emas ilegal.
- Diamankan 3.503,64 gram emas, 12 alat berat, 1 truk, dan uang Rp108 juta.
- Aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi, dan pencemaran air.
- Tersangka dijerat pasal 158 UU 3 Tahun 2020 jo pasal 20 huruf C KUHP dengan penjara maksimal 5 tahun.
- Polda Jambi imbau masyarakat melaporkan aktivitas tambang ilegal via Call Center Polri 110.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.