‹ Kembali
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Sumber: Tribunnews · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi LPSK dalam kasus Febrie Adriansyah.
  • Pengacara Febrie keberatan Ferry tidak patut dilindungi karena tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026.
  • Hakim memerintahkan jaksa lanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry.
  • Febrie dan Ferry membeli kafe sebagai tempat nongkrong selama penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tak Laporkan BO, 700 Ribu Badan Usaha Diblokir Pemerintah (Detik · 1 menit lalu)Tak Bayar Retribusi Lebih dari 10 Tahun, Bangunan di Lahan Aset Pemkot Surabaya Dibongkar (JPNN · 6 menit lalu)Yusril: Mubalig berperan jaga persatuan dan perkuat kesadaran hukum (Antara · 7 menit lalu)Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cengkareng Jakarta Barat (JPNN · 9 menit lalu)