Hukum
Tak Laporkan BO, 700 Ribu Badan Usaha Diblokir Pemerintah
Detik · 45 menit lalu
Sumber: Detik · 45 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah blokir 700 ribu badan usaha karena tidak laporkan pemilik manfaat.
- Pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
- Badan usaha yang diblokir secara otomatis dianggap tidak aktif.
- Jumlah pemblokiran turun dari 2 juta tahun lalu.
- Pelaporan beneficial ownership penting untuk transparansi data badan usaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.