‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Menkum: Itu Baru Usulan

Sumber: Detik · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
  • Yusril menyebut usulan DEN itu baru wacana dan garis besar, belum masuk detail definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.
  • Yusril mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman terkait hukum materiil maupun hukum formilnya.
  • Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026).
  • Yusril menduga pertemuan itu menjadi kesempatan DEN menjelaskan usulan sekaligus mendengarkan pandangannya soal hukum pemberantasan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Perundungan di SMPN 10 Tangsel, Pemkot Perketat Pengawasan Sekolah (JPNN · 5 menit lalu)Pengamat ingatkan Panja RUU Perampasan Aset jaga transparansi (Antara · 8 menit lalu)Menkum Supratman Hormati Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer, Segera Lakukan Kajian (Sindonews · 12 menit lalu)Marinir AS Didakwa Atas Pembunuhan Wanita di Okinawa (Detik · 13 menit lalu)