Hukum
Tak Bayar Retribusi Lebih dari 10 Tahun, Bangunan di Lahan Aset Pemkot Surabaya Dibongkar
JPNN · 50 menit lalu
Sumber: JPNN · 50 menit lalu
Recap • TITIR
- Bangunan di lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi dibongkar karena tidak bayar retribusi lebih dari 10 tahun.
- Lahan sebelumnya memiliki Izin Pemakaian Tanah, namun pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan selama lebih dari 10 tahun.
- Pemkot Surabaya melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada mantan pemegang izin tanpa tindak lanjut.
- Penertiban dilakukan sesuai surat bantuan penertiban dari BPKAD kepada Satpol PP.
- Tindakan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.