‹ Kembali
Hukum

HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PERADI Nusantara dan LPTMKRI deklarasikan HALO untuk perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
  • Kerja sama memperkuat pendampingan hukum bagi dokter saat menghadapi gugatan pasien.
  • Dugaan kelalaian harus dibuktikan melalui SOP, standar pelayanan, dan standar profesi.
  • LPTMKRI memiliki 1.280 anggota, termasuk 412 dokter dengan status advokat.
  • Kolaborasi tidak berhadapan dengan pemerintah, melainkan memperkuat soliditas dan perlindungan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tak Laporkan BO, 700 Ribu Badan Usaha Diblokir Pemerintah (Detik · 4 menit lalu)Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra Lulus Sidang Skripsi Kedokteran dalam 3 Tahun (Sindonews · 5 menit lalu)Tak Bayar Retribusi Lebih dari 10 Tahun, Bangunan di Lahan Aset Pemkot Surabaya Dibongkar (JPNN · 9 menit lalu)Yusril: Mubalig berperan jaga persatuan dan perkuat kesadaran hukum (Antara · 10 menit lalu)