Hukum
Denny JA Usulkan Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Unsur Inti Delik Korupsi
Warta Ekonomi · 42 menit lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Kerugian negara tidak harus menjadi unsur inti delik korupsi menurut Denny JA.
- Korupsi bisa terjadi tanpa kerugian negara dan kerugian bisa terjadi tanpa korupsi.
- Pasal 603 dan 604 KUHP menjadi sorotan Denny JA dalam esai tentang korupsi.
- Negara seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura memiliki skor tinggi di CPI 2025.
- Hukum antisuap di negara-negara bersih berfokus pada perbuatan koruptif bukan kerugian uang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.