‹ Kembali
Hukum

Denny JA Usulkan Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Unsur Inti Delik Korupsi

Sumber: Warta Ekonomi · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kerugian negara tidak harus menjadi unsur inti delik korupsi menurut Denny JA.
  • Korupsi bisa terjadi tanpa kerugian negara dan kerugian bisa terjadi tanpa korupsi.
  • Pasal 603 dan 604 KUHP menjadi sorotan Denny JA dalam esai tentang korupsi.
  • Negara seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura memiliki skor tinggi di CPI 2025.
  • Hukum antisuap di negara-negara bersih berfokus pada perbuatan koruptif bukan kerugian uang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bangunan Bekas Markas Adolf Hitler Terbakar, Polisi Jerman Tangkap 1 Orang (iNews · 33 menit lalu)Polda Riau sita 101 kg narkotika selama Operasi Sarang Narkoba (Antara · 36 menit lalu)Nathalie Holscher Resmi Donasikan Honor Manggung untuk Karhutla: Cepat pulih semuanya (Medcom · 46 menit lalu)DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Pidana | LPP RRI (RRI · 52 menit lalu)