Hukum
Yusril Minta Wacana Ubah Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati, Ini Alasannya
JPNN · 30 menit lalu
Sumber: JPNN · 30 menit lalu
Recap • TITIR
- Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji mendalam sebelum diputuskan.
- Yusril menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan masih perlu penjelasan, terutama penyesuaian dengan konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC.
- Yusril menegaskan kajian tidak cukup membahas hukum materiil, tetapi juga perlu mencermati aspek hukum formil dalam pemberantasan korupsi.
- Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10) dan menduga forum itu membahas substansi usulan lebih terperinci.
- Yusril mengungkapkan pernah menjabat Menteri Kehakiman saat revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.