‹ Kembali
Hukum

Yusril Minta Wacana Ubah Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati, Ini Alasannya

Sumber: JPNN · 30 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji mendalam sebelum diputuskan.
  • Yusril menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan masih perlu penjelasan, terutama penyesuaian dengan konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC.
  • Yusril menegaskan kajian tidak cukup membahas hukum materiil, tetapi juga perlu mencermati aspek hukum formil dalam pemberantasan korupsi.
  • Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10) dan menduga forum itu membahas substansi usulan lebih terperinci.
  • Yusril mengungkapkan pernah menjabat Menteri Kehakiman saat revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan 357 WNI dari Kamboja | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)Pemilik Travel Hanania Segera Disidang, Berkas Istrinya Masih Dilengkapi (Sindonews · 14 menit lalu)Hadiri Penutupan Kongres XXIV INI, Menkum Ungkap Target E-Notary Rampung Akhir 2026 (JPNN · 17 menit lalu)Rekonstruksi Hukum Jadi Agenda Penting untuk Mengawal Demokrasi dan Konstitusi (Tribunnews · 24 menit lalu)