Hukum
Babak Baru Sidang Richard Lee, Saksi Ahli Kemenkes Buka Suara Soal Dakwaan
Tribunnews · 17 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 17 menit lalu
Recap • TITIR
- Saksi ahli Kemenkes RI Dr. Sundoyo menyebut unsur memproduksi dalam dakwaan Richard Lee tidak terbukti di PN Tangerang.
- PT Imedco Jaya mengakui memproduksi produk skincare yang dipermasalahkan, didukung kontrak perjanjian resmi di persidangan.
- Produk skincare Richard Lee memiliki izin edar sah dari BPOM dan dinilai telah memenuhi standar.
- Sundoyo menyatakan unsur Pasal 435 tidak terpenuhi karena pihak yang memproduksi telah diketahui.
- Kuasa hukum Richard Lee menilai dakwaan berpotensi salah sasaran karena produksi dilakukan pihak lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.