‹ Kembali
Hukum

Babak Baru Sidang Richard Lee, Saksi Ahli Kemenkes Buka Suara Soal Dakwaan

Sumber: Tribunnews · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Saksi ahli Kemenkes RI Dr. Sundoyo menyebut unsur memproduksi dalam dakwaan Richard Lee tidak terbukti di PN Tangerang.
  • PT Imedco Jaya mengakui memproduksi produk skincare yang dipermasalahkan, didukung kontrak perjanjian resmi di persidangan.
  • Produk skincare Richard Lee memiliki izin edar sah dari BPOM dan dinilai telah memenuhi standar.
  • Sundoyo menyatakan unsur Pasal 435 tidak terpenuhi karena pihak yang memproduksi telah diketahui.
  • Kuasa hukum Richard Lee menilai dakwaan berpotensi salah sasaran karena produksi dilakukan pihak lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prancis Kerahkan 70 Ribu Polisi untuk Hadapi Aksi Protes Lanjutan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Tanggapi DEN Terkait Definisi Korupsi, Yusril: Belum Masuk Detail Hukum (Media Indonesia · 26 menit lalu)KPK Pastikan Tak Ada Pengembalian atau Penyitaan Uang Rp40 Juta Terkait Dugaan Riswah Muktamar NU (Tribunnews · 44 menit lalu)Yusril: Usulan perubahan definisi korupsi masih perlu pendalaman (Antara · 47 menit lalu)