‹ Kembali
Hukum

Yusril: Usulan perubahan definisi korupsi masih perlu pendalaman

Sumber: Antara · 13 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.
  • Yusril mengatakan masukan Dewan Ekonomi Nasional itu baru berupa wacana dan garis besar.
  • Yusril diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10) guna membahas usulan tersebut.
  • Yusril menyatakan bersedia menjelaskan latar belakang sejarah penyusunan undang-undang dan konvensi PBB terkait korupsi.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR Minta Penyidikan Penyelundupan 1 Ton Ketamin Tidak Berhenti (JPNN · 16 menit lalu)Cegah Kekerasan, Peradi SAI dan TP PKK Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Bali (Sindonews · 16 menit lalu)Pengemudi BYD Tabrak Ojol dan Sejumlah Mobil di Jaksel, Korban Patah Tulang (Tribunnews · 26 menit lalu)Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres Dihapus, Said Didu Beri Reaksi Menohok: Haram Memimpin! (Warta Ekonomi · 36 menit lalu)