‹ Kembali
Hukum

Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Jelaskan Kewenangan Menteri Atur Kuota Haji | LPP RRI

Sumber: RRI · kemarin
Recap • TITIR
  • Kewenangan penetapan kuota haji tambahan milik Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
  • Penetapan kuota haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan persentase yang diatur dalam undang-undang.
  • Kuota tambahan muncul jika Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau untuk penambahan alokasi.
  • Kuota awal dan tambahan berbeda dalam tahap pengetahuan dan proses penetapan, dengan tambahan sebagai top-up.
  • Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ditangani di Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril: Usulan perubahan definisi korupsi masih perlu pendalaman (Antara · 2 menit lalu)DPR Minta Penyidikan Penyelundupan 1 Ton Ketamin Tidak Berhenti (JPNN · 5 menit lalu)Pengemudi BYD Tabrak Ojol dan Sejumlah Mobil di Jaksel, Korban Patah Tulang (Tribunnews · 15 menit lalu)Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres Dihapus, Said Didu Beri Reaksi Menohok: Haram Memimpin! (Warta Ekonomi · 25 menit lalu)