Hukum
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing
Republika · 22 menit lalu
Sumber: Republika · 22 menit lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya berinvestasi asing.
- Tersangka belum diungkapkan, proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
- Pertanggungjawaban mencakup pemilik perusahaan dan pemegang saham.
- Bareskrim meningkatkan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan formal.
- Kemenhut bekukan PBPH enam perusahaan di Kalimantan Tengah, total sanksi mencapai 32 perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.