‹ Kembali
Hukum

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing

Sumber: Republika · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya berinvestasi asing.
  • Tersangka belum diungkapkan, proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
  • Pertanggungjawaban mencakup pemilik perusahaan dan pemegang saham.
  • Bareskrim meningkatkan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan formal.
  • Kemenhut bekukan PBPH enam perusahaan di Kalimantan Tengah, total sanksi mencapai 32 perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Seskab Teddy rangkum arahan Presiden saat SKP, karhutla jadi sorotan (Antara · 7 menit lalu)Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu (CNN Indonesia · 22 menit lalu)Yusril: Usulan DEN soal revisi definisi korupsi layak dipertimbangkan (Antara · 34 menit lalu)Soal Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri Beri Atensi hingga Menhub Minta Masyarakat Tunggu Investigasi (Tribunnews · 49 menit lalu)