‹ Kembali
Hukum

Yusril: Usulan DEN soal revisi definisi korupsi layak dipertimbangkan

Sumber: Antara · 21 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing (Republika · 9 menit lalu)Soal Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri Beri Atensi hingga Menhub Minta Masyarakat Tunggu Investigasi (Tribunnews · 36 menit lalu)Pihak Sarwendah Nilai 61 Bukti Gugatan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu Tidak Ada yang Istimewa (Tribunnews · 37 menit lalu)