‹ Kembali
Hukum

Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu

Sumber: CNN Indonesia · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Farhan Hilmy mendaftarkan uji materi Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026.
  • Pasal tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional, mengecualikan jalur akselerasi internasional.
  • Frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dianggap mengunci legalisasi hanya untuk jenjang menengah.
  • Ketidakakuan ijazah perguruan tinggi dianggap menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
  • Pemohon diberi kesempatan satu kali memperbaiki permohonan dalam 14 hari, paling lambat 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Seskab Teddy rangkum arahan Presiden saat SKP, karhutla jadi sorotan (Antara · 7 menit lalu)Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing (Republika · 22 menit lalu)Yusril: Usulan DEN soal revisi definisi korupsi layak dipertimbangkan (Antara · 34 menit lalu)Soal Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri Beri Atensi hingga Menhub Minta Masyarakat Tunggu Investigasi (Tribunnews · 49 menit lalu)