‹ Kembali
Hukum

Soal Motif Penyadapan oleh Jenderal Listyo, Prof Jimly: Apa Betul Mau Membunuh Presiden?

Sumber: JPNN · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Penyadapan dugaan oleh Jenderal Listyo terhadap Presiden disebut bisa masuk unsur makar.
  • Tindakan penyadapan ilegal diatur dalam UU ITE dan KUHP dengan hukuman minimal 10 tahun.
  • Ancaman hukuman mati masih perlu pembuktian di pengadilan.
  • Prof Jimly menyebut penyadapan sebagai bagian dari permainan politik dan ekonomi.
  • Motif penyadapan akan terungkap di forum pengadilan, termasuk apakah ingin membunuh Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pria Mabuk Tenteng Golok Resahkan Warga Cibinong Bogor Berujung Dibawa Polisi (Detik · 26 menit lalu)Dua Penculik Mahasiswa di Bekasi Ditangkap, Modusnya Ngaku Intel Polisi (Okezone · 49 menit lalu)Kasus Penyadapan Prabowo Disorot DPR, Habiburokhman Tegaskan Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)Penyadapan Bukan Pengalihan Isu, Jangan Biarkan Perang Narasi Terjadi di Medsos (RMOL · 1 jam lalu)