Hukum
Soal Motif Penyadapan oleh Jenderal Listyo, Prof Jimly: Apa Betul Mau Membunuh Presiden?
JPNN · 17 menit lalu
Sumber: JPNN · 17 menit lalu
Recap • TITIR
- Penyadapan dugaan oleh Jenderal Listyo terhadap Presiden disebut bisa masuk unsur makar.
- Tindakan penyadapan ilegal diatur dalam UU ITE dan KUHP dengan hukuman minimal 10 tahun.
- Ancaman hukuman mati masih perlu pembuktian di pengadilan.
- Prof Jimly menyebut penyadapan sebagai bagian dari permainan politik dan ekonomi.
- Motif penyadapan akan terungkap di forum pengadilan, termasuk apakah ingin membunuh Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.