‹ Kembali
Hukum

Menaker Kawal Kasus Jari Pekerja Terputus di Cikarang

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Rindy Natasya alami kecelakaan kerja dengan jari tangan terputus saat bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang.
  • Kesepakatan antara perusahaan, Rindy, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dicapai pada 3 November 2026.
  • Pengawas ketenagakerjaan diminta memantau pelaksanaan kesepakatan dengan koordinasi Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja.
  • Rindy mengaku gaji tetap dipotong setelah insiden kecelakaan kerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra dorong Polri perluas penyidikan dugaan penyadapan Presiden (Antara · 6 menit lalu)Ribuan Orang Hadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia, Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! (Okezone · 18 menit lalu)Pengadilan Niaga Hapus Dua Hak Cipta Kemasan ZENCOLOR dalam Gugatan SUNISA (Berita Kota · 23 menit lalu)Kedok Toko Jamu Jualan Miras Ilegal di Bogor, 1.792 Botol Disita Polisi (Detik · 27 menit lalu)