Hukum
Menaker Kawal Kasus Jari Pekerja Terputus di Cikarang
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Rindy Natasya alami kecelakaan kerja dengan jari tangan terputus saat bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang.
- Kesepakatan antara perusahaan, Rindy, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dicapai pada 3 November 2026.
- Pengawas ketenagakerjaan diminta memantau pelaksanaan kesepakatan dengan koordinasi Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja.
- Rindy mengaku gaji tetap dipotong setelah insiden kecelakaan kerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.