Hukum
Kedok Toko Jamu Jualan Miras Ilegal di Bogor, 1.792 Botol Disita Polisi
Detik · 27 menit lalu
Sumber: Detik · 27 menit lalu
Recap • TITIR
- Petugas gabungan merazia toko jamu berkedok penjual miras ilegal di Dramaga, Bogor, Jawa Barat.
- Sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis dan merek disita dari toko tersebut.
- Kapolsek Dramaga Iptu AM Zalukhu menyebut razia menindaklanjuti aduan masyarakat soal peredaran miras ilegal.
- Razia digelar hingga Sabtu dini hari bersama Muspika dan tokoh agama Kecamatan Dramaga.
- Zalukhu menyatakan miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti keributan, KDRT, dan tawuran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.