‹ Kembali
Hukum

Ketika Penyadapan Menjadi Instrumen Kekuasaan: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Demokrasi, dan Ujian Negara Hukum

Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan penyadapan ilegal menyeret tiga perwira tinggi Polri: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
  • Bareskrim menyebut penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh.
  • Penyidik mengungkap dugaan akses ilegal dan penghapusan file log hasil penyadapan.
  • KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pidana penyadapan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
  • Publik menunggu siapa pengguna akhir dari peristiwa penyadapan yang menggemparkan republik ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra dorong Polri perluas penyidikan dugaan penyadapan Presiden (Antara · 6 menit lalu)Ribuan Orang Hadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia, Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! (Okezone · 18 menit lalu)Pengadilan Niaga Hapus Dua Hak Cipta Kemasan ZENCOLOR dalam Gugatan SUNISA (Berita Kota · 23 menit lalu)Kedok Toko Jamu Jualan Miras Ilegal di Bogor, 1.792 Botol Disita Polisi (Detik · 27 menit lalu)