Hukum
Ketika Penyadapan Menjadi Instrumen Kekuasaan: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Demokrasi, dan Ujian Negara Hukum
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Dugaan penyadapan ilegal menyeret tiga perwira tinggi Polri: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
- Bareskrim menyebut penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh.
- Penyidik mengungkap dugaan akses ilegal dan penghapusan file log hasil penyadapan.
- KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pidana penyadapan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
- Publik menunggu siapa pengguna akhir dari peristiwa penyadapan yang menggemparkan republik ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.