‹ Kembali
Hukum

Polisi Tangkap DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ternyata Eks Napi Terorisme

Sumber: Warta Ekonomi · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tersangka I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.
  • I berperan mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka S, untuk melakukan pembakaran warung pada 12 September 2026.
  • Tersangka I ditangkap pada 6 November 2026 di rumah di wilayah Solo.
  • Polisi masih melakukan pendalaman karena belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
  • Penanganan kasus pembakaran warung akan terus berjalan dan tidak mengesampingkan keluhan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Akademisi minta kepastian hukum kasus penyadapan Presiden Prabowo (Antara · 3 menit lalu)Ruben Onsu Tolak Damai dengan Sarwendah: Sudah Tak Ada Kesepahaman! (iNews · 10 menit lalu)Polda DIY proses hukum aksi anarkis demo 28 Oktober di Malioboro (Antara · 10 menit lalu)KPU Siap Jelaskan di Sidang Jika Ada Gugatan soal Suket SMA Gibran (Detik · 10 menit lalu)