‹ Kembali
Hukum

Akademisi minta kepastian hukum kasus penyadapan Presiden Prabowo

Sumber: Antara · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda DIY sebut Jaga Warga tak terlibat kericuhan di Malioboro (Antara · 7 menit lalu)Polda DIY Proses Hukum Aksi Demo Anarkis di Malioboro (Republika · 13 menit lalu)Polisi Tangkap Buron Pembakaran Warung Mi Babi, Eks Napi Terorisme (Katadata · 19 menit lalu)Ruben Onsu Tolak Damai dengan Sarwendah: Sudah Tak Ada Kesepahaman! (iNews · 24 menit lalu)