‹ Kembali
Hukum

RUU Perampasan Aset Bakal Atur Hukuman Mati bagi Koruptor

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi Tahu soal Tudingan Ijazah Palsu dari Laporan Ajudan (CNN Indonesia · 1 menit lalu)Kubu Roy Suryo Tuding Jokowi Langgar Tata Cara Sidang: Tunjukkan Ijazah Tak Seizin Hakim (iNews · 3 menit lalu)PUI Dukung Polri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden (Detik · 4 menit lalu)Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara (Okezone · 4 menit lalu)