PT SAM Ungkap Kontrak dan Hasil Kerja DR Law Firm, Bantah Ada Fee untuk Febrie Adriansyah
Tribunnews · 2 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
Direktur Utama PT SAM, AS, menjadi saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).
AS menyatakan jasa hukum DR Law Firm memiliki kontrak dan hasil pekerjaan, dengan pendampingan oleh Eko Purwanto bersama timnya.
Pembayaran lawyer fee kepada DR Law Firm mencapai sekitar Rp8 miliar untuk empat tahapan proses hukum melalui rekening firma hukum.
AS membantah pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada Febrie Adriansyah dan menyatakan tidak ada fasilitas khusus dari Kejaksaan Agung.
AS juga membantah adanya bocoran materi pemeriksaan atau arahan kepada saksi untuk memberikan jawaban tertentu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.