‹ Kembali
Hukum

PT SAM Ungkap Kontrak dan Hasil Kerja DR Law Firm, Bantah Ada Fee untuk Febrie Adriansyah

Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Direktur Utama PT SAM, AS, menjadi saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).
  • AS menyatakan jasa hukum DR Law Firm memiliki kontrak dan hasil pekerjaan, dengan pendampingan oleh Eko Purwanto bersama timnya.
  • Pembayaran lawyer fee kepada DR Law Firm mencapai sekitar Rp8 miliar untuk empat tahapan proses hukum melalui rekening firma hukum.
  • AS membantah pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada Febrie Adriansyah dan menyatakan tidak ada fasilitas khusus dari Kejaksaan Agung.
  • AS juga membantah adanya bocoran materi pemeriksaan atau arahan kepada saksi untuk memberikan jawaban tertentu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, BGN Rekrut 2 Pejabat KPK (JPNN · 22 menit lalu)Bocoran Yusril soal Tujuan Penyadapan Prabowo oleh Listyo, Ngeri (JPNN · 22 menit lalu)Mengenal FIV, Virus yang Menyerang Sistem Imun Kucing (CNN Indonesia · 24 menit lalu)Yusril: Mantan Presiden Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal (Warta Ekonomi · 24 menit lalu)