‹ Kembali
Hukum

Ahli Pidana: Penagihan Utang Bisa Jadi Pemerasan jika Disertai Ancaman

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ahli Hukum Pidana UI Flora Dianti bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus.
  • Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 482 bermodus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 berupa pengancaman membuka rahasia atau penistaan.
  • Flora menyatakan inti kedua pasal adalah pemaksaan sehingga kejahatan terjadi karena seseorang dipaksa.
  • Menagih utang adalah hak, tetapi berubah menjadi delik pidana bila diikuti pemerasan atau pengancaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK dan TNI Berkoordinasi terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus BNPB | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara (iNews · 9 menit lalu)Karyawan Bongkar Borok TikTok: Diduga Sengaja Abaikan Bahaya Eksploitasi Anak (Republika · 10 menit lalu)Polisi ungkap kronologi kecelakaan maut di Rasuna Said (Antara · 13 menit lalu)