‹ Kembali
Hukum

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumber: iNews · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
  • Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.
  • Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023.
  • Perbuatan melanggar kewajiban jabatan dengan pemberian janji sesuatu kepada penyelenggara negara.
  • Pidana dikurangi karena terdakwa pernah ditahan selama proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapolres Mojokerto Pimpin Upacara Hari Santri, Petugas Dapat Hadiah Sepatu (Mili.id · 7 menit lalu)Polisi ungkap jaringan perompak kapal di perairan Merak-Bojonegara (Antara · 7 menit lalu)Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK (iNews · 11 menit lalu)KPK dan TNI Berkoordinasi terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus BNPB | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)