‹ Kembali
Hukum

Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Eks Ketua Ombudsman

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
  • Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.
  • Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023.
  • Perbuatan melanggar kewajiban jabatan dengan pemberian janji sesuatu kepada penyelenggara negara.
  • Pidana dikurangi karena terdakwa pernah ditahan selama proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Catat! Ahli Pidana UI Sebut Penagihan Utang dengan Mengancam dan Memeras Bisa Dipidana (Okezone · 8 menit lalu)Selamatkan Ibu dari Ayah Anak Jalan 2 Km Lapor Polisi (Republika · 9 menit lalu)DPR soal Korupsi Dana Bencana saat RI Dikepung Karhutla: Iblis pun Minder (Katadata · 9 menit lalu)Indonesia-Australia perkuat kerja sama di bidang hukum dan keamanan (Antara · 10 menit lalu)