‹ Kembali
Hukum

Gus Falah Dukung Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemkab targetkan dua Koperasi Nelayan dibangun di Kepulauan Seribu (Antara · 6 menit lalu)PKB Dukung Polri Usut Dalang di Balik Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo (Detik · 8 menit lalu)Sidang Hak Asuh Anak, Kubu Ruben dan Sarwendah Siap Tambah Bukti (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Polisi tangkap 18 orang saat bubarkan lapak narkoba di Tanah Abang (Antara · 14 menit lalu)