Hukum
Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo bukan Sekadar Akses Data
Media Indonesia · 42 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyasar tokoh politik dan media massa.
- Tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka.
- Pihak berwenang melakukan pendalaman terkait motif penyadapan tanpa prosedur.
- Indikasi tindakan makar merujuk pada Pasal 191-193 KUHP Nasional.
- Penyidik mengkaji apakah tindakan tersebut bertujuan melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.