‹ Kembali
Hukum

Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo bukan Sekadar Akses Data

Sumber: Media Indonesia · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyasar tokoh politik dan media massa.
  • Tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pihak berwenang melakukan pendalaman terkait motif penyadapan tanpa prosedur.
  • Indikasi tindakan makar merujuk pada Pasal 191-193 KUHP Nasional.
  • Penyidik mengkaji apakah tindakan tersebut bertujuan melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Nusron Wahid tak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Ogah Beri Keterangan ke Wartawan (Republika · baru saja)Presiden PKS Apresiasi Polri Ungkap Kasus Presiden Prabowo Disadap (Detik · 3 menit lalu)Nusron Wahid soal ke Luar Negeri saat Dipanggil KPK: Saya Menteri, Pasti Ada Izinnya (iNews · 4 menit lalu)Melindungi WNI dari perekrutan tentara bayaran (Antara · 5 menit lalu)