‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril: Kasus penyadapan terhadap Presiden terindikasi makar

Sumber: Antara · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Nusron Wahid tak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Ogah Beri Keterangan ke Wartawan (Republika · baru saja)Presiden PKS Apresiasi Polri Ungkap Kasus Presiden Prabowo Disadap (Detik · 3 menit lalu)Nusron Wahid soal ke Luar Negeri saat Dipanggil KPK: Saya Menteri, Pasti Ada Izinnya (iNews · 4 menit lalu)Melindungi WNI dari perekrutan tentara bayaran (Antara · 5 menit lalu)