Hukum
Taati hukum, KSPSI AGN nonaktifkan LSP dari ketua dewan penasihat
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- LSP dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI karena ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
- LSP, ASN, dan EH ditetapkan tersangka atas dugaan akses ilegal dan penyadapan tanpa prosedur.
- Tersangka menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
- KSPSI AGN menegaskan keputusan berlaku hingga putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
- KSPSI dan UT menandatangani MoU kerja sama pendidikan tinggi untuk pekerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.