‹ Kembali
Hukum

Yusril Bicara Peluang Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sumber: Sindonews · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komisi III: Kasus Penyadapan ke Presiden Tak Cukup Pakai KUHP dan UU ITE (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Seo Yea Ji Comeback ke Layar Lebar lewat Film Misteri ‘Geumwoldo’ | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)LIMS dan Pegasus, Apa Bedanya Teknologi Penyadapan dalam Kasus Presiden? (Detik · 15 menit lalu)Usai Diperiksa KPK, Nusron Ngomong soal Perjalanan Dinas (Detik · 18 menit lalu)