‹ Kembali
Hukum

Komisi III: Kasus Penyadapan ke Presiden Tak Cukup Pakai KUHP dan UU ITE

Sumber: CNN Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penampakan Nusron Wahid Usai Diperiksa KPK Selama 5 Jam (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Desak Kasus Penyadapan Diusut Tuntas, Wantim MUI: Islam Larang Tajassus (Republika · 6 menit lalu)Nusron Wahid Bungkam soal Dana Muktamar NU usai Diperiksa KPK 5 Jam, Wartawan-Ajudan Saling Dorong (Tribunnews · 8 menit lalu)Susno Duadji Ungkap Indikasi Penyadapan Bisa Masuk Unsur Makar (Tribunnews · 9 menit lalu)