Ekonomi
Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal
Okezone · 53 menit lalu
Sumber: Okezone · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di bursa modal, derivatif, dan bursa karbon.
- Lianiwati dulu memiliki izin WPPE nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
- OJK temukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi tanpa instruksi nasabah.
- Pelanggaran terkait Pasal 107 UUPM, Pasal 14 ayat (1) POJK 20/2016, dan Peraturan Bapepam V.E.1.
- OJK tekankan integritas, profesionalisme, dan perlindungan kepentingan nasabah di pasar modal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.