‹ Kembali
Ekonomi

Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal

Sumber: Okezone · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di bursa modal, derivatif, dan bursa karbon.
  • Lianiwati dulu memiliki izin WPPE nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
  • OJK temukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi tanpa instruksi nasabah.
  • Pelanggaran terkait Pasal 107 UUPM, Pasal 14 ayat (1) POJK 20/2016, dan Peraturan Bapepam V.E.1.
  • OJK tekankan integritas, profesionalisme, dan perlindungan kepentingan nasabah di pasar modal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh: Cerita Perubahan dari Desa Binaan Pertamina (Okezone · 4 menit lalu)Perkuat Penanganan Karhutla, Indonesia-Singapura Siapkan Joint Task Force (Media Indonesia · 7 menit lalu)Simpanan Kakap Makin Tebal saat Bank Tawarkan Bunga Tinggi (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham Disorot (Republika · 8 menit lalu)